INDOTIMOST.COM | NTT – Kasus 2 Proyek Besar di Kabupaten Manggarai Timur belum juga menemukan titik terang.
Pasalnya Kerugiaan Negara yang menelan 5,3 Miliar ini Kejaksaan belum juga ada Keputusan.
Hal ini sehingga membuat Sugianto Selaku Ketua umum dewan pimpinan pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur gagal dalam menetapkan tersangka dalam penanganan kasus korupsi terminal kasus tersebut.
kejaksaan Negeri Manggarai memanggil 4 pejabat Pemkab Manggarai Timur dan 2 kontraktor untuk mendalami dugaan korupsi Terminal Kambur dan Dermaga yang tidak sesuai dengan pruntukan.
Sugianto menduga bahwa ada kongkalikong dan kejanggalan dalam penyidikan kasus Terminal Kembur Kejari Manggarai. Kejari Manggarai menetapkan tersangka, Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan dan Benediktus Aristo Moa, staf pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur.
Padahal, seharusnya pembangunan fisik Terminal Kembur yang harus diungkapkan.Penyidik, seperti tebang pilih kasus yang mana mau dilimpahkan dan mana dibiarkan gantung. Dan saya menduga bahwa jangan sampai Kejati Manggarai tidak mempunyai taring dan sudah masuk angin.
Baca juga: Klarifikasi Polda NTT, Setelah Lasmini dinyatakan Gugur Saat Tes PMK di Sepolwan
Sugianto menjelaskan bahwa ini Sebagai bentuk respon terjadinya Hukum tebang pilih yang terjadi di NTT terkusus nya di Kejati Manggarai di mana kebobrokan hukum dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Terminal Kembur dan Pelabuhan Pota oleh Kejari Manggarai.
Sugianto juga menilai, adanya indikasi Kongkalikong Setan antara Kejati Manggarai dan Tersangka yang sudah masuk angin dan saya menilai ini lemahnya supremasi hukum yang ada di NTT, dimana sejak penetapan tersangka 28 Oktober 2022 sampai pada putusan PN Tipikor Kupang hingga putusan tingkat banding terhadap terpidana Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, 30 Mei 2023 lalu. Tanah Terminal Kembur yang di beli dari tangan tersangka, Gregorius Jeramu telah terdaftar dalam laporan daftar barang asset tanah 1.02.09.01 Dinas Perhubungan tahun 2012.
Dokumentasi Kondisi Terminal Kembur
Selain itu adalah menanti proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap pembangunan terminal yang mubazir, yang membuat dana 3,6 miliar hanya terbuang percuma.
Kita berharap saja bahwa Kejaksaan sungguh-sungguh serius serta profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai nasib kasus pembangunan terminal itu akan serupa dengan kasus-kasus lain sebelumnya.
ada beberapa kasus yang ditangani aparat hukum yang ujungnya tidak jelas, mengambang bertahun-tahun. Salah satunya adalah pembangunan Dermaga tambatan perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas pada 2013. Dermaga itu hancur hanya beberapa bulan setelah diresmikan.
sementara proyek Pelabuhan Pota fasilitas yang di bangun tahun 2012 dengan biaya 1,7 meliar tersebut hingga saat ini dalam keadaan rusak dan tidak pernah di gunakan oleh Nelayan.
Hingga sekarang, tidak jelas seperti apa ujung dari kasus yang juga menyeret Nama Fansialdus Jahang itu.
Sugianto juga menjelaskan kehadiran Pelabuhan Pota, sangat penting dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah itu. Selain memperlancar dan mempercepat akses transportasi laut, juga membantu masyarakat lokal memasarkan komoditi mereka ke pasar, di Daerah maupun keluar Daerah.
Dokumentasi Kondisi Pelabuhan Pota
Sugianto Ketua umum dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa mendesak Kementerian Perhubungan RI dan pemerintah Daerah agar segera turun ke Pota untuk melihat dari dekat kondisi terkini pelabuhan tersebut. Kami juga meminta Kemenhub RI segera memfungsikan Pelabuhan itu untuk kegiatan bongkar muat barang dan manusia.
Dalam 2 proyek tersebut Negara di kenakan rugi Rp. 5,3 Miliar. ke empat pejabat Pemkab Manggari timur yang di panggil oleh pihak penyidik adalah Kepala Dinas Perhubungan,Kabit Perhubungan Darat, sekertaris DPRD dan Kepala layanan unit pengadaan. sedangkan 2 orang kontraktor yang di panggil yakni pelaksanaan pekerja lanjutkan proyek Terminal Kembur yang di bangun pada tahun 2013-2015 dengan anggaran 3,6 miliar hingga kini tidak di fungsikan Karena tidak ada jalur masuk terminal menuju terminal kambur tersebut.
Seharusnya Penegakan hukum perlu didukung, namun harus dengan proses dan cara yang benar. Jangan sampai ia malah dijadikan alat transaksi.
Hanya dengan cara itu, penegakan hukum masih bisa dipercaya sebagai alat untuk mencari keadilan bagi siapa pun, tidak tergantung pada apakah seseorang memiliki kuasa atau uang.
Sugianto Selaku Ketua umum dewan pimpinan pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa Mendesak Kapolda NTT dan Gubernur untuk segera Memanggil kejaksaan Manggari dan Memeriksa Bupati Manggarai Timur.
Sugianto juga meminta Agar KPK RI harus turun tangan Untuk memeriksa semua kejanggalan yang terjadi di Manggarai Timur. (Latif)
Berita Terkait
Kehadiran Kemenkes di Matim, Ketua DPP GPM Diduga Ada Upaya Menepis Korupsi Berjemaah RS Watu Nggong
Lurah Lembang Parang Diminta Copot Kepala Lingkungan Kampung Parang
Pj. Bupati Takalar Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke-24, Dirangkaikan Dengan Tabligh Akbar