7 Februari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Diduga Kembung, Ketua Umum DPP GPM Mendesak Kejagung Untuk Mencopot Kejari Manggarai.

INDOTIMPOST.COM | NTT – Kasus 2 Proyek Besar di Kabupaten Manggarai Timur belum juga menemukan titik terang.

Pasalnya Duggan Kerugiaan Negara yang menelan 5,3 Miliar ini namun Kejaksaan belum juga ada Keputusan.

Sehingga membuat Sugianto Selaku Ketua umum dewan pimpinan pusat Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dinilai gagal dalam menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek terminal tersebut.

Di mana Kejaksaan Negeri Manggarai memanggil 4 pejabat Pemkab Manggarai Timur dan 2 kontraktor untuk mendalami dugaan korupsi Terminal Kambur dan Dermaga yang tidak sesuai dengan pruntukan.

Sugianto menduga bahwa ada kongkalikong dan kejanggalan dalam penyidikan kasus Terminal Kembur oleh Kejari Manggarai.

“Padahal, seharusnya pembangunan fisik Terminal Kembur yang harus diungkapkan. Penyidik, seperti tebang pilih kasus yang mana mau dilimpahkan dan mana dibiarkan gantung. Dan saya menduga bahwa jangan sampai Kejati Manggarai tidak mempunyai taring dan sudah masuk angin,” ujar Sugianto. Selasa (04/02/2025).

Lanjut Sugianto menjelaskan bahwa ini Sebagai bentuk respon terjadinya Hukum tebang pilih yang terjadi di NTT terkususnya di Kejati Manggarai di mana kebobrokan hukum dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Terminal Kembur dan Pelabuhan Pota oleh Kejari Manggarai.

“Adanya indikasi Kongkalikong Setan antara Kejati Manggarai dan Tersangka yang sudah masuk angin. Dan saya menilai ini lemahnya supremasi hukum yang ada di NTT, dimana sejak penetapan tersangka 28 Oktober 2022 sampai pada putusan PN Tipikor Kupang hingga putusan tingkat banding terhadap terpidana Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, 30 Mei 2023 lalu. Tanah Terminal Kembur yang di beli dari tangan tersangka, Gregorius Jeramu telah terdaftar dalam laporan daftar barang asset tanah 1.02.09.01 Dinas Perhubungan tahun 2012,” tambahnya

Selain itu Sugianto menanti proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap pembangunan terminal yang mubazir, yang membuat dana 3,6 miliar hanya terbuang percuma.

“Kita berharap saja bahwa Kejaksaan sungguh-sungguh serius serta profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai nasib kasus pembangunan terminal itu akan serupa dengan kasus-kasus lain sebelumnya,” terangnya.

Kejanggalan dalam menggungkap masalah

Pihak Kejaksaan Negeri Manggari atau Kejari Manggari melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Manggari Timur di Lehong, Desa Gurung, Kecamatan Borong. Pada hari Selasa 11 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Manggari, Bayu Sugiri dalam Konferensi Pers kepada wartawan di kantor Mapolres Pakera Manggari Timur Selasa sore menjelaskan Kejaksaan Negeri Manggari menggeledah kantor Dinas Perhubungan dan komunikasi dan informatika Kabupaten Manggarai Timur terkait dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada terminal pembangunan terminal kambur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tahun anggaran 2012-2013.

Berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan Negeri Manggarai Timur tanggal 11 Oktober 2022 dan izin penggeledahan berdasarkan penetapan ketua pengadilan Negeri Manggari pada tanggal 11 Oktober 2022.

Tim jaksa pendiri Kejaksaan Negeri Manggari melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, Tindakan pengadaan ini dilakukan tim penyelidik untuk mencari barang bukti terkait tindakan pidana dugaan korupsi pengadaan lahan pada pembangunan terminal kambur.

Dikatakan dari hasil penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik berhasil mengumpulkan 17 Dokumen yang berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindakan pidana tersebut.

Untuk nantinya akan dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan tersebut. Kegiatan tersebut aman dan lancar berakhir pukul 15 00 Wita. Dengan keamanan ketat dari pihak polres Nusa tenggara Timur dan kodim 1612 Manggari dan di saksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya asistem 1 dan 2 dan dua pemuda Manggari Timur, Kabag Hukum serta Camat Borong.

Sebelumnya tim penyelidik kejaksaan Negeri Manggarai telah menaikkan setatus penyelidikanan dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan terminal kambur serta tahap penyidikan berdasarkan perintah penyidikan tanggal 13 April 2022.

Namun untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi tersebut,  media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Manggarai malah hingga berita ini diterbitkan belum ada menggapi. (Latif/red)