INDOTIMPOST.COM |Labuhanbatu – Kejadian tidak mengenakkan yang dialami oleh empat orang inisial W, A, S, dan F yang diduga dilakukan oleh Oknum Polres Labuhanbatu Juper Polres inisial “R” saat pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan di intimidasi juga terjadinya kekerasan fisik dan dipaksa untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kejadian yang dialami empat orang tersebut terjadi di bulan November 2023 lalu.
Sidang empat orang yang diduga menjadi tersangka kasus peredaran narkoba yang di gelar di pengadilan umum Ranto Prapat Kabupaten Labuhanbatu. Rabu, 15 mei 2024.
Dimana pada bulan November 2023 SatNarkoba dan Gabugan TNI bersama disaksikan Kepala Lurah Kartini dan Masyarakat untuk menyaksikan pengrebekan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kampung Baru Gang mts.
Sebelumnya tim gabungan TNI-Polri telah melakukan pengintaian sesuai adanya laporan dari masyarakat tim langsung mengadakan pengrebekan di lokasi tersebut, pada saat pengrebekan di sebuah Rumah di Gang mts, yang diketahui milik keluarga Ferry Ritonga.
Diamankan dua orang laki-laki bernama Ferry Ritonga dan Wahyu, dari dua orang yang diamankan tersebut aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di lokasi.
Dalam pengeledahan untuk mencari barang bukti narkoba jenis sabu-sabu aparat hukum meminta kepada Ferry Ritonga untuk menunjukan dimana tempat di sembunyikan narkoba sabu-sabu yang diduga adalah miliknya,
“Ferry Ritonga yang saat diamankan dalam keadaan sedang tidur mengatakan dia tak ada menyimpan ataupun mengedarkan sabu-sabu.” Tuturnya
Mendapat jawaban yang tidak memuaskan aparat penegak hukum yakni dari TNI Polri langsung melakukannya penyisiran mencari barang buktinya di tempat yang terpisah dan masih di lingkungan yang sama, lokasi penggerebekan tim aparat hukum gabungan TNI Polri mengamankan dua orang laki-laki bernama Syahrizal dan Abdurahman di sebuah lokasi pondok tak jauh dari lokasi sebelumnya.
Dari lokasi ditemukan barang bukti yakni timbangan elektrik, botol berisi air di lengkapi pipet plastik minuman dan kaca bening sebagai alat penghisap sabu-sabu dan plastik klip putih transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut diamankan aparat hukum.
Kepada Awak Media, Ferry Ritonga mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Oknum Juper Polres bernama Raza di saat menjalani pemeriksaan.
Tak tahan merasa sakit disebabkan kekerasan dan intimidasi yang di terimanya, Ferry Ritonga pun mengikuti apa yang diminta Oknum tersebut dan menandatangani isi BAP yang tidak sesuai fakta terang Ferry Ritonga.
Hal yang sama juga dialami oleh Abdurahman dan Syahrizal serta Wahyu saat dalam pemeriksaan di Polres Labuhanbatu.
Kepada wartawan Abdurahman dan Syahrizal serta Wahyu Mengatakan mereka pun mendapat Kekerasan Fisik dan Intimidasi oleh Oknum tersebut dan di paksa untuk mendatangi BAP yang isinya semuanya barang bukti narkoba tersebut adalah milik Ferry Ritonga. Pungkas mereka bertiga singkat kepada awak media.
Hingga berita ini ditayangkan Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (HR/*)
Berita Terkait
Kadivpas Berikan Atensi Khusus Pada Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
Videotron Eri Cahyadi -Armuji dan Khofifah – Emil Jadi Sorotan
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Rejeni Bina Disiplin Pelajar SMPI Krembung