10 Desember 2024

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Dewan Perwaklian Rakyat diminta Untuk Menunda Pengesahan RUU Kesehatan

Dewan Perwaklian Rakyat diminta Untuk Menunda Pengesahan RUU Kesehatan

Spanduk berisi tuntutan para peserta aksi dipasang di salah satu mobil komando di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Ribuan peserta aksi yang tergabung ke dalam lima organisasi tenaga kesehatan melakukan aksi di depan gedung DPR. Mereka menuntut agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan. Peserta aksi menilai proses pembahasan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, kurang koordinasi, dan tidak transparan. RUU ini juga dinilai dapat memecah belah profesi kesehatan serta berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun tenaga kesehatan dan masyarakat. Sebelumnya pada Senin 8 Mei 2023, para peserta aksi juga sempat melakukan aksi damai di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 05-06-2023

Jakarta, Indotimpost.com | Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Hal itu disebabkan pembahasan rancangan regulasi tersebut dinilai tanpa partisipasi publik secara bermakna dan bisa memperluas komersialisasi layanan kesehatan.

Hal itu diutarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan dalam konferensi pers, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Akademisi Pusat Keadilan dan Kajian Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, mengatakan, proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tertutup dan terbatas melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap transformasi kesehatan.

Hingga saat ini, publik tidak mengenali dokumen terakhir terkait pembentukan hukum kesehatan tersebut. ”Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas sejak Agustus 2022 baru diketahui publik sekitar Maret 2023. Publik juga belum disuguhkan draf terbaru RUU Kesehatan,” ujarnya.

Perumusan RUU Kesehatan dinilai tak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, anak muda, kelompok perempuan dan ibu, pakar, akademisi, serta kelompok disabilitas secara bermakna. Perumusan RUU Kesehatan seharusnya melibatkan publik sejak awal pembahasan, tak sekadar sosialisasi draf.

”Meski ada proses konsultatif dan sosialisasi, belum adanya partisipasi bermakna. Hak warga negara tidak hanya sekadar untuk mendengarkannya, tetapi mereka juga harus didengar,” lanjut Herlambang.

Herlambang menuturkan, politik hukum di Indonesia juga dipenuhi perspektif yang tidak mendengarkan publik. Praktik pembentukan hukum, tidak terkecuali dalam RUU Kesehatan omnibus law, merefleksikan situasi yang tidak begitu beda jauh dengan Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law.

Memberikan perlindungan

Menanggap hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

”DPR justru berinisiatif memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait perlindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini,” kata Syahril.

Adapun RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah). Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga bisa menghentikan layanan jika mendapat perlakuan tak sesuai harkat dan martabat manusia dan nilai sosial budaya.

Bahkan, penyusunan RUU Kesehatan dengan regulasi omnibus law telah dilakukan pemerintah sesuai dengan prosedur, yaitu mengundang partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi untuk dilibatkan sejak awal perencanaan RUU Kesehatan pada 2022.

Komersialisasi

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menilai, RUU Kesehatan cenderung mengarah pada liberalisasi sistem kesehatan dan memperluas komersialisasi layanan kesehatan. Hal ini menjadikan layanan kesehatan, termasuk tenaga medis, sebagai komoditas.

Komersialisasi sektor kesehatan berpotensi memusatkan pasar kesehatan di wilayah perkotaan dan memperluas kesenjangan akses layanan kesehatan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan tujuan RUU Kesehatan, yakni memperluas penyediaan layanan kesehatan ke semua wilayah.

”Sangat terlihat arah RUU Kesehatan ke liberalisasi sistem kesehatan meskipun dibungkus dengan label transformasi kesehatan,” kata Sri.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur menambahkan, RUU Kesehatan tak menjawab masalah layanan kesehatan yang rentan korupsi dan fraud. Salah satunya, cara meningkatkan transparansi harga obat di semua fasilitas kesehatan, pencegahan dan penanganan praktik kolusi melibatkan perusahaan farmasi.

”Kami mengingatkan hal mendasar tersebut karena ketiadaan partisipasi bermakna, pelemahan kewajiban penganggaran yang protektif terhadap warga, dan komodifikasi layanan kesehatan. Potensi korupsi yang terfasilitasi melalui RUU ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hak atas kesehatan sebagai hak-hak asasi manusia yang telah dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia,” kata Isnur.

Sementara pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, teknik metode dan proses pembentukan hukum yang demokratis dengan omnibus law sebenarnya berbahaya. Metode tersebut sudah ditinggalkan banyak negara, seperti Selandia Baru, Jerman, Inggris, dan Kanada.

”Metode omnibus law berbahaya karena cenderung menyembunyikan banyak hal dan muatan. Akibatnya, kita akan luput melihat hal perlu diperhatikan. Stakeholder atau pemangku kepentingan yang harusnya diajak justru akan dilewatkan karena semua ditaruh dengan ambisius dalam satu undang-undang,” tutur Bivitri.

Selanjutnya, pada dokumen narasi RUU Kesehatan, Wakil Pemimpin Koalisi Masyarakat untuk Covid-19 (LaporCovid-19) Irma Hidayana mencatat, ada beberapa kluster yang memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah pusat. Di antaranya memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam ranah profesi kesehatan.

Dengan ditariknya semua kewenangan di bawah pemerintah pusat, hal ini berpotensi mengancam independensi pengembangan body of knowledge atau ilmu pengetahuan tersebut. Selain itu, tata kelola sumber daya manusia bidang kesehatan akan berada di bawah kekuasaan Kementerian Kesehatan, mulai dari hulu hingga hilir.