INDOTIMPOST.COM | Sinjai – Menteri Politik Hukum dan Keamanan (MENPOLHUKAM) oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Kabupaten Sinjai mengecam tindakan intoleransi yang disertai tindak kekerasan oleh aparatur sipil negara terhadap aktivis mahasiswa UIAD Sinjai yang sedang melakukan aksi demonstrasi pada tanggal (27 Desember 2024) di Kantor PUPR Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan aliansi masyarakat Desa Terasa menggugat terkait jalanan rusak di halaman kantor PUPR mendapat perlakuan tak mengenakkan.
Pasalnya salah satu oknum ASN Dinas PUPR justru melayangkan tamparan keras ke muka salah satu pendemo yakni, saudara Taufik.
Rehan, selaku Menteri Polhukam Dema UIAD menyayangkan keberadaan aparatur sipil negara yang seharusnya memberikan jaminan keamanan terhadap Masyarakatnya, namun ironisnya terindikasi justru semakin memperkeruh keadaan dengan melakukan tindakan kekerasan kepada aktivis mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya
Tindakan intoleransi disertai kekerasan oleh aparatur sipil negara itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum
Baca Dianggap Buntu, Masyarakat di Sinjai Kembali Swadaya Bangun Jalan di Bantu Warga Bone
Diketahui, Taufik, adalah mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (Himaprodi HPI) yang di mana beliau merupakan kader terbaik Himaprodi, beliau juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan demokrasi.
Menteri Polhukam Dema UIAD Sinjai, Rehan, khawatir intoleransi dan kekerasan sebagai pola umum yang digunakan untuk melakukan pembatasan-pembatasan terhadap aktivis mahasiswa karena dianggap menggangu ketertiban umum.
“Padahal, bentuk kebebasan berekspresi dan pengamalan ini harus dijamin oleh Negara sebagaimana Pasal kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) adalah Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” ungkap Rehan, Minggu (29/12/24).
Baca Terkait dugaan penganiayaan, Senat mahasiswa UIAD sinjai ultimatum polres dan pemda sinjai!
Selain dari itu Rehan juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti polemik yang terjadi tempat kejadian perkara (TKP) di halaman PUPR Kabupaten Sinjai serta memastikan tak ada lagi diskriminasi dan kekerasan seperti ini.
“Memastikan tidak adanya keberulangan tindakan diskriminatif maupun kekerasan bagi siapa pun di wilayah pemerintahannya dalam hal penikmatan hak atas kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Rehan kepada media. (tim/red).
Berita Terkait
Diduga Melakukan Konspirasi Dinas di Kabupaten Gowa Menanam Beton di Lahan Persawahan Mawang
Sadis, Diduga Om Kandung di Manggarai Timur Lecehkan Anak dibawah Umur Sampai Hamil
Pengacara Rudi S Gany Tewas Tertembak, Dr Andi Cibu Mattingara : Polda Sulsel Harus Usut Tuntas