11 Februari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Belum ada kejelasan Hukum; Forum Masyrakat Biting Menggugat (FMBM) Mendesak, Kapolres Matim Segera Menahan Kades Biting

INDOTIMPOST.COM | Matim – Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) kembali mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Biting Kecamatan Elar di Tungal. Selasa, 22/10/2024.

Adapun agenda FMBM mendatangi Kantor BPD Biting tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti surat pelaporan oleh FMBM kepada BPD Biting, dengan nomor surat, No: 05/FBMB/X/2024, perihal: Laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh Mustaram (Kepala Desa Biting) terhadap “NR” anak dibawah umur.

Baca juga, Kapolres Manggarai Timur, Kelangkaan BBM Jenis Solar di SPBU Pota Masih terus Didalami

Menurut informasi yang didapat oleh media, pertemuan antara FMBM bersama BPD Biting menghasilkan beberapa kesepakatan:
1. BPD Biting bersama Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) bersepakat melakukan rekonsiliasi dengan Kepala Desa Biting (Mustaram)
2. BPD Biting secara kelembagaan meneruskan tuntutan Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) kepada Bupati Manggarai Timur dan Kepolisian Resor Manggarai Timur sesuai dengan poin-poin tuntutan pernyataan sikap.
3. Demi terciptanya rasa keadilan dan tegaknya hukum ditengah masyarakat, Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) terus melakukan upaya hukum dengan cara:
a. Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) terduga kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Timur.
b.Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Bupati Manggarai Timur.
c. Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) pelaku kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Kepolisian Resor Manggarai Timur.

Baca juga, Rela Bayar Hingga Belasan Juta, Masyarakat Wotok Berani Melawan Hukum Merusak Hutan Lindung RTK 101 Pota, APH Jangan Pura-pura Buta!

Kepada media ini, Jendlap Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) Abdul Razak menyampaikan harapannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur haruslah ditegakan dengan demikian akan memberikan efek jera.

“Jika tidak dilakukan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan tersebut maka dikhawatirkan akan banyak terjadi hal-hal yang serupa kedepannya, oleh sebab itu saya yakin dan percaya kepada Kapolres Manggarai Timur dalam hal ini Unit PPA agar mengusut kasus ini secara tuntas” ungkapnya (23/10/2024).

*Kasus Ini Mendapat Sorotan Dari Praktisi Hukum*

Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H, geram dengan sikap Kapolres Manggarai Timur soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang kades di Kabupaten Manggarai Timur.

Kepada media ini melalui rilis tertulisnya, menurut pengacara yang cukup tersohor ini dan juga sebagai aktivis LSM yang juga cukup fenomenal tersebut bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Timur adalah sebuah preseden buruk kedepan sehingga semua orang yang melakukan pelecehan seksual baik itu sesama jenis maupun lawan jenis bisa dilakukan oleh semua orang karena ujung-ujungnya restorative justice.

“Sebenarnya alasan restorative justice tidak bisa dilaksanakan dalam kasus kekerasan seksual. Metode restorative justice akan bahaya dilakukan kepada korban PTSD, limitasi, dan korban anak.” jelas Ahang

Baca juga, Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector CIMB Niaga Finance Malang Dilaporkan ke Polda Jatim

Lanjutnya, kekerasan seksual merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kekerasan berbasis gender sehingga jika tidak dihukum ada anggapan yang mendorong seseorang bahwa kekerasan pantas dilakukan kepada korban.

Menurut Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan atau perbuatan lainya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan undang undang dan kehendak seseorang.

“Penerapan restorative justice pada korban kekerasan seksual hanya akan menambah trauma pada korban yang berkepanjangan.” tutupnya

*Kasus Ini Sudah Didemo Oleh Forum Masyarakat Biting Menggugat*

Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) pernah melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Desa Biting dengan salah satu tuntutan agar kasus ini diproses secara transparan oleh Kepolisian Resor Manggarai Timur.

“Kami mendorong Kapolres Manggarai Timur untuk mengusut tuntas demi terciptanya rasa keadilan dan tegaknya hukum.” demikian bunyi pernyataan sikap massa aksi damai Forum Masyarakat Biting Menggugat.

Untuk diketahui, sebelumnya Kades Biting diadu oleh NR (18) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur pada tanggal 28/08/2024. Menurut informasi yang dihimpun oleh media, NR merupakan remaja perempuan yang berkerja sebagai karyawan di kios milik Kades Biting.

Meskipun kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak Kades Biting dan pihak NR bersama keluarganya di Polres Manggarai Timur pada tanggal 02/9/2024.

Akan tetapi, sejumlah masyarakat Desa Biting yang bergabung dalam Forum Masyarakat Biting Menggugat, melalui Korlap Aksi Damai, Ferdinand Hadu menyatakan merasa kecewa kepada Kades Biting karena telah menciptakan kegaduhan sosial dan mencoreng nama baik Desa Biting dari santernya kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kades Biting.

“Kasus ini telah mencoreng nama baik Desa Biting dan membuat gaduh ditengah masyarakat Biting, ” tegasnya dihalaman Kantor Desa Biting. Selasa, 17/09/2024 pagi hari.

Aksi damai yang membawa grand issue “Mengutuk Kepala Desa Biting (Mustaram) terduga pelaku kasus pelecehan seksual anak dibawah umur NR (18)” dihadiri oleh puluhan massa solid masyarakat Desa Biting.

Hingga berita ini dinaikan belum ada penjelasan perkembangan kasus dugaan seksual dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur. (**)