16 Januari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Asosiasi Pedagang Lokal Sesali Pemerintah Membiarkan Ritel Moderen Beroperasi tak Miliki Izin.

INDOTIMPOST.COM |Luwu Timur –  Front pemuda , masyarakat dan Asosiasi umkm & pengusaha toko/ minimarket lokal, Luwu Timur melakukan Rapat dengar Pendapat menindak lanjut Aksi Demonstrasi yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2024  terkait maraknya minimarket berlabel Indomaret, Alfamidi dan Alfamart yang kian menjamur beroperasi di Luwu Timur.

Peraturan Bupati nomor 93 tahun 2021 tentang penataan pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Luwu Timur di dalam aksi unjuk rasa itu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah bersama Staff menemui Demonstran hasil pertemuan itu menemui jalan buntu dikarenakan Senfri selaku Kepala Dinas tak mampu mengambil kebijakan dan tidak mengetahui Minimarket berlabel Indomaret, Alfamart, Alfamidi yang memilik izin operasional.

Baca juga: Ketua HMI Kom. FUFP Cabang Gowa Raya Mendesak Kopperindag Terkait Dugaan Maraknya Alfamart dan Indomart yang Ilegal di Luwu Timur

Berdasarkan hal itu Asosiasi ini mendorong dengan rapat dengar pendapat bersama, yang dihadiri oleh DPRD Luwu Timur melalui Komisi II, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Ptsp, Sekertaris Dinas Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Kabag hukum , manejemen geray Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, dan Front Pemuda, Masyarakat dan Asosiasi umkm & pengusaha toko/ minimarket lokal, Luwu Timur berdasarkan berita acara RDP tersebut dilakukan peninjaun ke lokasi untuk melihat apakah minimarket tersebut waralaba atau reguler dan mengutus masing masing 1 perwakilan DPRD , koperindag, Satpol PP dan forum UMKM.

Berdasarkan dengan hal tersebut didapati hanya 7 minimarket yang berawal laba dari total 53 minimarket Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart yang beroperasi di Luwu Timur , yang kita ketahui hanya 1 boleh beroperasi 8 kecamatan kecuali Nuha , Malili dan tomoni maksimal 2.

Baca juga: Kenapa Kios Alfamart dan Indomaret selalu Berdekatan, Berikut Penjelasannya?

Menurut jendlap (Adriansyah Putra) ini adalah sebuah kebobrokan pemerintah luwi Timur dalam hal melakukan pengendalian minimarket yang ada di Luwu Timur , dengan mata telanjang kita melihat pemerintah tak serius memberlakukan peraturan bupati yang dibuat sendiri, belum lagi minimarket tersebut tidak boleh beroperasi di 500 meter dari pasar.

Sehubungan dengan situasi ini kami akan mendorong untuk melakukan rapat dengar pendapat yang kedua kalinya kepada pimpinan DPRD Luwu Timur serta pemerintah Luwu Timur untuk segera menutup minimarket yang beroperasi yang telah melanggar peraturan bupati no 93 tahun 2021, kami juga akan mendorong pansus untuk mengusut kinerja dinas terkait dan peraturan daerah tentang toko swalayan dengan mengedepankan semangat keberlangsungan UMKM lokal Luwu Timur , kami berkeinginan komitment pemerintah Luwu Timur.