16 Januari 2025

Indotimpost

Berita Lokal Terpercaya

Aroma Korupsi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan Sulsel; FKMI Gelar Aksi Di Depan Kejati Sulsel!!

Doc. Aksi unras Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia

INDOTIMPOST.COM | Makassar – Diduga terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di tubuh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengurus Besar Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (PB-FKMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Jum’at 27 Desember 2024.

Dalam aksi tersebut mereka meminta Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan beserta rekanan untuk menjelaskan secara rinci dan jelas program pengadaan bantuan bibit tanaman yang anggarannya bersumber dari APBD terindikasi kuat pada proses perealisasiannya tidak optimal dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu mereka juga meminta Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian) segera memanggil dan menelusuri indikasi tindak pidana korupsi pada program pengadaan bibit kopi arabika dengan pagu anggaran Rp. 850.000.000.00, pengadaan bibit musangking dengan pagu anggaran Rp. 11,1M, pengadaan bibit Nangka dengan pagu anggaran Rp. 14,4 M, dan benih cabai yang akan disalurkan ke 9 kabupaten di Sulawesi Selatan dengan pagu anggaran Rp. 3,9 M, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel.

“Kami berharap Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel mampu menjelaskan secara rinci pengadaan tersebut yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi pada program pengadaan bibit Durian Musangking dengan pagu anggaran Rp. 11.104.149.500, (11,1 M) yang bersumber dari APBD TA. 2024. Bukan hanya itu program pengadaan bibit nangka yang akan disalurkan di salah satu kecamatan di kabupaten Bone dengan pagu anggaran Rp. 14.875.000.000 (14,8 M) TA. 2024 dengan Volume 425.000 batang pohon serta bagian pengadaan benih cabai yang akan disalurkan di 9 kabupaten diantaranya Kab. Gowa, Kab. Bulukumba, Kab. Sinjai, Kab. Selayar, Kab. Soppeng, Kab. Luwu, Kab. Tanah Toraja, Kab. Luwu Utara dan Kota Palopo melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel dengan pagu anggaran Rp. 3.960.000.000 (3,9 M) yang bersumber dari APBD TA. 2024.” tegasnya Jumardi Jendlap.

Dari data Badan Pusat Statistik yang telah merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2024 berada di angka 3,85 pada skala 0-5. Meskipun angka ini lebih rendah ketimbang tahun lalu, namun pada tahun 2024 total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berkisar triliunan rupiah, baik yang sudah mendapatkan tindakan pengembalian maupun yang masih dalam proses perkara.

Ini mengindikasikan bagaimana korupsi seolah telah menjadi budaya laten yang sangat berbahaya. Betapa tidak, gelontoran anggaran yang bersumber dari APBN negara yang dialokasikan untuk setiap program-program strategis nasional yang harusnya berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, malah dikebiri sedemikian rupa untuk meraup keuntungan pribadi.

Seperti halnya yang terjadi di Sulawesi selatan, beberapa program strategis yang dicanangkan pemerintah nyatanya sama sekali tidak efektif dan tepat sasaran.

Beberapa diantaranya adalah program pengadaan bantuan bibit tanaman pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terindikasi kuat pada proses perealisasiannya tidak optimal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun yang program pengadaan bantuan bibit yang kami maksud adalah sebagai berikut:

▪︎ Pengadaan Bibit Durian Musangking di Sulawesi Selatan yang ada di tubuh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Pagu Anggaran Rp. 11.104.149.500 (11,1 M) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A 2024, Dimana pengadaan tersebut tidak transparansi anggaran sehingga kami menduga ada penyalahgunaan anggaran terhadap pengadaan bibit durian musangking tersebut, Dimana tidak tepat Sasaran Serta bibit yang juga tidak berkualitas atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

▪︎ Pengadaan Bibit Nangka yang akan disalurkan salah satu kecamtan yang ada di kabupaten Bone dengan total pagu anggaran sebesar RP. 14.875.000.000 (14,8 M) T.A 2024 dengan Volume 425.000 Batang Pohon, Dimana pengadaan tersebut kuat dugaan kami adanya penyalahgunaan anggaran dan atau adanya bibit Nangka tersebut tidak tersalurkan dan tidak tepat sasaran sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya(RAB).

▪︎ Pengadaan proyek Benih Cabai yang akan di salurkan pada beberapa kabupaten salah satunya Kab. Gowa, Kab. Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kab. Selayar, Kab. Soppeng, Kab. Luwu,Kab. Tanh Toraja, Kab. Luwu Utara Dan Kota Palopo Melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan Dengan pagu anggaran RP.3.960.000.000 (3.9 M) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah T.A 2024 yang kami duga Benih Tersebut Sudah tidak layak tanam/busuk.

Baca Dinilai Lamban Tanggani Kasus Korupsi, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Geruduk Polrestabes Makassar, Malah Kasat Reskrim Menghilang

Lanjut jumardi (jendlap) mempertegas akan kembali menggeruduk Kantor Dinas Tanaman Pangan dan kejaksaan tinggi Sulsel (Jilid 2) dengan massa yang lebih besar sekaligus melakukan pelaporan secara resmi ke kejaksaan tinggi Sulsel dengan membawa beberapa tuntutan diantaranya;

1. Mendesak Menteri Pertanian Segera Melakukan pemanggilan serta Rekomendasi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan terkait dengan pengadaan Bibit Kopi arabika dengan Pagu angg. RP. 850.000.000,00, Pengadaan Bibit Musangking di Sulawesi Selatan dengan pagu Anggaran Rp. 11.104.149.500 (11,1 M), Pengadaan Bibit Nangka Pagu Anggaran Rp.
14.875.000.000 (14,8 M) dan Benih Cabai yang akan disalurkan di 9 Kabupaten di Sulawesi selatan dengan pagu anggaran RP.3.960.000.000 (3.9 M).

2. Mendesak kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera Melakukan Pemanggilan Serta menyelidiki program pengadaan Bibit Kopi Arabika di kabupaten jeneponto, Pengadaan Bibit Musangking di sulawesi Selatan, Pengadaan Bibit Nangka Kab. Bone dan pengadaan Benih Cabai di 9 Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan.

3. Mendesak kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan segera melakukan transparansi anggaran terhadap pengadaan bibit yang memakan anggaran yang cukup besar.

4. Meminta Menteri Pertanian ANDI AMRAN SULAIMAN segera turun lansung mengecek adanya dugaan tindak Pidana Korupsi di tubuh DINAS TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN PERKEBUNAN SULAWESI SELATAN.(Tim/red).