INDOTIMPOST.COM | Gowa – Solidaritas Rakyat Sul – Sel dan Front Mahasiswa Revolusioner yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum melakukan Aksi Unjuk Rasa Di depan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan terkait, Senin 3 Februari 2025 perihal adanya Aduan dari Masyarakat terkait Bangunan yang diduga Kuat sebagai tempat Penimbunan / Penyimpanan Rokok Ilegal
berdasarkan Hasil Investigasi itu kuat dugaan adanya Aktivitas dan Tempat Penimbunan Rokok Ilegal tepatnya di Malam hari yang berada di Bangunan yang berlokasi Di Panciro Jalan Poros Pallangga Kab. Gowa
wawan copel selaku jendlap Lapangan menyampaikan terkait Rokok ilegal itu sudah semesti mendapatkan Atensi Penuh dari Pihak berwajib salah satu Pihak Bea Cuka, Aksi kita kali ini mendesak Pihak dari Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan untuk segera mungkin menindaklanjuti terkait apa yang menjadi Laporan Kami, adapun isi kaporan itu jelas terkait Lokasi, Dokumentasi Bangunan dan jenis Rokok yang kami duga berada di Bangunantersebut dan kami juga menduga kuat ada merk Rokok Lainnya
Rian Garcia selaku Kordinator Lapangan menyampaikan Bahwa kita ketahui secara bersama tentang Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. namun secara kondisi justru banyak pihak yang seolah olah tidak paham akan aturan dan secara terang terangan melanggar Aturan
Merujuk pada UU no. 39 tahun 2007 tentang cukai itu jelas termaktum terkait dari Kedudukan barang atau sejenisnya yang wajib akan Pembayaran Cukai, Salah satunya Rokok
Harapan Kawan – kawan yakni meminta Pihak Bea cukai dalam Jangka Waktu 1 minggu untuk turun menindaki Temuan yang kami Laporkan, yang apa bila dalam Jangka waktu tersebut Pihak Bea Cukai tidak mampu menindaklanjuti apa yang menjadi laporan, Kami Memastikan akan kembali melakukan Aksi yang lebih Massif di Depan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. ujar Rian
Aksi tersebut di temui Langsung Oleh Pihak Bea Cukai dan menyampaikan akan segera mungkin menindaklanjuti
Dalam Aksi yang di Lakukan Oleh Aliansi Pemerhati Hukum itu melayangkan Tuntutan yakni
1. Mendesak Pihak Bea Cuka Sulawesi bagian Selatan untuk Melakukan Sidak terkait Lokasi yang Kami Duga Kuat sebagai Penyimpanan Rokok Ilegal yang beralamat di Panciro Kab. Gowa
2. Mendesak Pihak Terkait untuk mengusut Tuntas Peredaran Rokok Ilegal di Kab Gowa yakni Rokok Merk Booster, Bani dan Plus serta beberapa Rokok Lainnya yang beredar di Kab. Gowa
3. Tegakkan Supremasi Hukum
Berita Terkait
Pj. Bupati Takalar Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke-24, Dirangkaikan Dengan Tabligh Akbar
Peringati Hari Jadi Takalar ke-65 Tahun 2025, Pemkab Takalar Gelar Sunat Massal Untuk 165 Anak
Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 Secara Serentak, Ini Penyampaian Pj. Bupati Takalar