INDOTIMPOST.COM | Makassar – Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) resmi melaporkan perusahaan siap saji PT.Fast Food Indonesia Tbk atau yang sering di dengar KFC ke Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar, Jum’at (26/07/24).
Laporan atau pengaduan tersebut buntut perusahaan telah memutus kontrak karyawannya yang merupakan karyawan PKWT yang sudah bekerja kurang lebih 4 tahun.
Untuk permasalahan pemutusan kontrak karyawan tersebut, kami dari Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKERS) selaku kuasa pendamping sebelumnya sudah menyurati pihak perusahaan pada tanggal,12 Maret 2024 dengan Nomor 11/KMP/SPIKERS/03/2024,” Ujar Asywar selaku Team Hukum Spikers.
Dari surat tertanggal 19 Maret 2024, tepatnya bulan puasa kemarin telah dilakukan Bipartit antara perusahaan dengan kami selaku kuasa pendamping dari karyawan.
Bipartit dilakukan oleh masing-masing perwakilan, perusahaan diwakili oleh Industrial Relation Dept Jakarta sedangkan dari Spikers diwakili oleh ketua, wakil ketua dan sekjen Spikers.
Dari hasil Bipartit antara perusahaan dengan kami dari serikat pekerja selaku kuasa pendamping dari pekerja, tidak menemukan kata sepakat sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran idul Fitri, namun sudah 4 bulan lamanya kami menunggu, pihak perusahaan belum respon,” jelas Asywar.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024, kami melayangkan surat kepada perusahaan untuk mempertanyakan kelanjutan dari Bipartit tersebut, namun pihak perusahaan tidak pernah merespon surat dari kami,” tambahnya.
“Demi kepastian hukum, kami selaku kuasa pendamping dari pekerja akan melanjutkan kasus ini ke Disnaker kota Makassar untuk dilakukan Tripartit,” imbuh Asywar.
Diketahui, dimana perusahaan tidak membayarkan kompensasi karyawan yang masa kontraknya dari 2019 s/d tahun 2023, dengan alasan bahwa PKB sekarang ini baru berlaku pada Januari 2024.
Jika melihat data bahwa, PKB sebelumnya masa berlakunya dari 01 Januari 2017 s/d Desember 2018. kemudian, Perusahaan menyurat kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 27 November 2019 untuk permohonan perpanjangan Berlakunya PKB.
Tanggal 20 Desember 2019, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial Tenaga kerja mengeluarkan surat perihal penjelasan dengan Nomor : 4/343/HI.00.00/XII/2019. Dalam hal perudingaan PKB belum mencapai kesepakatan dalam waktu 30 hari masa berlakunya PKB berakhir dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun dengan kesepakatan para pihak sampai PKB yang baru telah selesai disepakati.
Jika merujuk PKB perusahaan yang berlaku 01 Januari 2017 s/d Desember 2018 terkait ruang lingkup perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 4 ayat (3) apabila setelah berlakunya PKB ini, terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi pelaksanaan PKB, maka para pihak dapat melakukan penyempurnaan PKB ini sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan isi dari PKB yang berlaku 01 Januari 2024 s/d Desember 2025 bunyi pasal 83 ayat (4) Apabila dalam jangka waktu berlakukannya perjanjian kerja bersama dan dalam jangka waktu perpanjangan terbit peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyesuaikan perjanjian kerja bersama ini dengan peraturan perundang-undagan ketenagakerjaan yang baru.
Jadi kami berharap bahwa berdasarkan rujukan diatas tidak ada alasan dari pihak perusahaan atau KFC untuk tidak membayarkan kompensasi karyawan yang sudah diputus kontraknya.
Bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 sangat jelas mengatur tentang Pemberian Uang Kompensasi Pada Pasal 15 yaitu:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2)Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah
mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang,uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum
perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
“Kami selaku kuasa pendamping para pekerja jika kami sudah menempuh jalur Sesuai SOP namun tidak ada penyelesaian, maka kami akan mencatatkan permasalahan ini Pengadilan Hubungan Idustrial (PHI) sebagai tempat terakhir mencari keadilan,” Tegas ujar Asywar .(*)
Berita Terkait
Seorang Ibu Melaporkan Suami Atas Dugaan Asusila Terhadap Anak Kandungnya
Reskrim Polsek Gunung Anyar Berhasil Amankan Dua Bandar Sabu
Mahasiswa Undipa Diserang, 1 Korban Kena Busur,! Polsek Tamalanrea Belum Tangkap Pelaku